Direktorat

(1)     Politeknik Semen Indonesia, yang selanjutnya disingkat POLTEKSI, adalah perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh Semen Indonesia Foundation dengan program studi rintisan: Teknologi Mesin Diploma Tiga, Teknologi Informasi Program Diploma Tiga, Akuntansi Program Diploma Tiga, dan Administrasi Perkantoran Program Diploma Tiga.

(2)     Statuta Politeknik Semen Indonesia yang selanjutnya disebut statuta adalah peraturan dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan Politeknik Semen Indonesia yang dipakai sebagai rujukan dalam penyusunan peraturan akademik dan prosedur operasional.

(3)     Dewan Penasehat adalah organ yang memberikan pembinaan, pengembangan, nasehat dan saran terkait Politeknik kepada Direktur Politeknik Semen Indonesia.

(4)     Senat Politeknik Semen Indonesia yang selanjutnya disebut Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di Politeknik Semen Indonesia keanggotaannya terdiri dari Perwakilan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau anak perusahaannya, Perwakilan Badan Penyelenggara, Perwakilan Direktorat Politeknik Semen Indonesia, Perwakilan Prodi Politeknik Semen Indonesia.

(5)     Direktur adalah pimpinan tertinggi di lingkungan Politeknik Semen Indonesia.

(6)     Wakil Direktur adalah dosen yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan Politeknik Semen

Indonesia dengan fungsi utama mendukung tugas Direktur Politeknik Semen Indonesia.

(7)     Penjaminan Mutu adalah kegiatan sistematis untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan.

(8)     Ketua Program Studi adalah Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai ketua program studi

Politeknik Semen Indonesia.

(9)     Dosen  adalah  pendidik  profesional dan  ilmuwan  dengan  tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(10)   Instruktur adalah pelatih profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(11)   Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam pendidikan vokasi.

(12)   Kurikulum adalah kurikulum yang ditetapkan oleh Politeknik Semen Indonesia sesuai dengan sasaran suatu program studi dengan berpedoman kepada kurikulum berbasis kompetensi dan standar nasional pendidikan.

(13)   Uji kompetensi dan sertifikasi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui bukti yang relevan untuk menentukan kompeten (layak) pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu

(14)   Inkubator bisnis adalah bagian dari program kemitraan untuk pengembangan bisnis bersama- sama dengan tujuan menjadi usaha yang berkembang dan nyata sesuai dengan visi

(15)   Teaching   Industry   adalah   pemngembangan   dan   peningkatan   pendidikan   vokasi   untuk mewujudkan sinergitas antara dunia pendidikan dan dunia industri, fungsinya sebagai wadah untuk mengingatkan kompetensi mahasiswa yang praktik di lapangan.

(16)   Tridharma Perguruan Tinggi adalah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(17)   Tenaga  kependidikan  adalah  tenaga penunjang  akademik  di  lingkungan  Politeknik  Semen

Indonesia.

(18)   Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi vokasi.

(19)   Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Semen Indonesia yang selanjutnya disebut BEM adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan yang  merupakan kelengkapan perangkat nonstruktural di Politeknik Semen Indonesia.

(20)  Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen/Instruktur, tenaga kependidikan dan Mahasiswa.

(21)   Alumni adalah Mahasiswa yang telah menempuh seluruh beban belajar di Politeknik Semen

Indonesia dan dinyatakan lulus.

(22)   Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri selama tidak melanggar norma-norma/ketentuan-ketentuan yang berlaku di Politeknik Semen Indonesia .