Organisasi Kemahasiswaan

(1) Dalam melaksanakan  peningkatan  kompetensi, pembinaan  akhlak, karakter, bakat dan  minat, kedisiplinan, kepemimpinan, etos kerja, dan kemampuan berwirausaha bagi mahasiswa di luar program akademik dibentuk organisasi kemahasiswaan.

(2) Organisasi Kemahasiswaan terdiri atas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di tingkat akademi.

(3) Susunan Pengurus dan tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus BEM diatur dalam ketentuan Politeknik Semen Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.