(1) Dalam rangka peningkatan dan pengembangan Politeknik Semen Indonesia dilakukan kerja sama di bidang akademik dan non akademik dengan pihak kedua, antara lain Perguruan Tinggi lain, sekolah, instansi pemerintah, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat dan pihak perseorangan atau kelompok baik dalam maupun luar negeri.
(2) Pelaksanaan kerjasama didasarkan pada prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, dan berkelanjutan.
(3) Bentuk kerja sama dengan pihak kedua, antara lain:
a. Perguruan Tinggi lain:pertukaran dosen dan/atau mahasiswa, pengerjaan proyek pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
b. Sekolah:pembinaan pendidik, tenaga kependidikan dan siswa, pembinaan manajemen sekolah, pengelolaan laboratorium dan/atau bengkel praktek siswa;
c. Instansi pemerintah:penelitian terapan dengan tujuan tertentu, dan pengabdian pada masyarakat.
d. Perusahaan:penelitian terapan dengan tujuan tertentu dan konsultansi bidang manajemen, kerja praktek dan/atau pemagangan mahasiswa, program CSR dan pemanfaatan aset;
e. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM):penelitian, dan program pengabdian pada masyarakat;
f. Orang perseorangan atau kelompok:pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan kompetensi dan kewirausahaan;
(4) Pelaksanaan kerja sama diatur dengan prosedur operasi standar dan dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Agreement (MoA).
Daftar perusahaan mitra kerja sama: