Kerja Sama

(1) Dalam rangka peningkatan dan pengembangan Politeknik Semen Indonesia dilakukan kerja sama di bidang akademik dan non akademik dengan pihak kedua, antara lain Perguruan Tinggi lain, sekolah, instansi pemerintah, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat dan pihak perseorangan atau kelompok baik dalam maupun luar negeri.

(2) Pelaksanaan kerjasama didasarkan pada prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, dan berkelanjutan.

(3) Bentuk kerja sama dengan pihak kedua, antara lain:

a.   Perguruan    Tinggi    lain:pertukaran    dosen    dan/atau    mahasiswa,    pengerjaan    proyek pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;

b.   Sekolah:pembinaan pendidik, tenaga kependidikan dan siswa, pembinaan manajemen sekolah, pengelolaan laboratorium dan/atau bengkel praktek siswa;

c.   Instansi   pemerintah:penelitian   terapan   dengan   tujuan   tertentu,   dan   pengabdian   pada masyarakat.

d.   Perusahaan:penelitian terapan dengan tujuan tertentu dan konsultansi bidang manajemen, kerja praktek dan/atau pemagangan mahasiswa, program CSR dan pemanfaatan aset;

e.   Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM):penelitian, dan program pengabdian pada masyarakat;

f.    Orang perseorangan atau kelompok:pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan kompetensi dan kewirausahaan;

(4) Pelaksanaan  kerja  sama  diatur dengan  prosedur operasi  standar dan  dituangkan  dalam  Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Agreement (MoA).

Daftar perusahaan mitra kerja sama: